dnevniceni.com

Gugat KPU Kendal soal Pendaftaran Ditolak, Dico Hadiri Mediasi di Bawaslu

Bupati Kendal Dico Ganinduto saat menghadiri musyawarah tertutup di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).
Dico M Ganinduto (Saktyo Dimas R/detikJateng)

Kendal -

Bakal pasangan Calon Bupati (Bacabup) dan Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin memenuhi undangan musyawarah mufakat tertutup di ruang sidang Bawaslu Kendal, hari ini. Kunjungan itu dilakukan setelah Dico dan Ali menggugat KPU karena menolak berkas pencalonan mereka.

Dilansir detikJateng, bapaslon Dico-Ali tiba di ruang sidang Bawaslu di jalan Laut No. 24, Kendal, Selasa (03/09/2024), pukul 12.55 WIB. Keduanya tiba dengan menumpangi dua mobil yang berbeda.

"Ini saya datang bersama dengan pasangan saya, Ustadz Ali Nurudin. Saya mohon dukungan doa dari masyarakat Kendal agar musyawarah mufakat tertutup ini bisa berjalan lancar dan cepat," kata Dico saat tiba di ruang sidang Bawaslu Kendal kepada detikJateng, Selasa (03/09/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berselang lama, Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, bersama pengurus DPC PKB Kendal tiba sekitar pukul 13.14 WIB.

"Saya bersama pengurus DPC ikut ke sini untuk mengawal, mendampingi dan memberikan support kepada paslon yang kami usung, Dico dan Ali," kata Makmun.

ADVERTISEMENT

Makmun menjelaskan, sengketa Pilkada tengah berproses di Bawaslu. Dirinya berharap sidang tertutup ini bisa menghasilkan mufakat antara paslon dengan KPU Kendal.

"Ya tentunya kami berharap sidang tertutup ini ada hasilnya yakni dengan kesepakatan yang bagus antara paslon dengan KPU Kendal. Dan harapan kami tentunya KPU Kendal mau menerima pendaftaran paslon Dico-Ali yang memiliki rekomendasi sah dari DPP PKB," terangnya.

Simak selengkapnya di sini.

(aik/idh)

Terkini Lainnya

New

Recommend

Tautan Sahabat