dnevniceni.com

Peraturan tentang Cuti PNS Akhir Tahun, Boleh atau Tidak?

Peraturan tentang cuti PNS selama Nataru penting untuk diketahui. Baru ini pemerintah memberlakukan sejumlah aturan selama libur Nataru 2021.
Peraturan tentang Cuti PNS Akhir Tahun, Boleh atau Tidak? (Foto: /Dikhy Sasra)

Jakarta -

Peraturan tentang cuti PNS selama Nataru penting untuk diketahui. Baru ini pemerintah memberlakukan sejumlah aturan selama libur Nataru 2021.

Terdapat sejumlah aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, salah satu poinnya adalah mengenai peraturan tentang cuti PNS. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 selama libur Nataru 2021.

Lalu, bagaimana peraturan tentang cuti PNS selama Nataru? Simak informasi yang sudah kami rangkum berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Peraturan tentang Cuti PNS Akhir Tahun

Saat ini, Pemerintah melalui Inmendagri 66/2021 tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, tetap dilarang mengambil cuti pada libur Nataru.

Larangan cuti bagi ASN ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

ADVERTISEMENT

Dalam SE tersebut, ASN atau PNS juga dilarang untuk bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi ASN atau PNS yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya dan sebagainya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN untuk tidak cuti dan bepergian ke luar daerah. Ia menegaskan, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran COVID-19.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," tegas Menteri Tjahjo, Senin (13/12).

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," sambungnya.


Peraturan tentang Cuti PNS Akhir Tahun: Diizinkan Cuti Jika ada Alasan Penting

Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. PNS yang dalam keadaan mendesak diizinkan untuk cuti.

PNS dipersilahkan izin cuti jika:

  • Melahirkan
  • Sakit
  • Memiliki alasan penting lainnya.

Selain itu, PNS yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah dengan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.


Peraturan tentang Cuti PNS Akhir Tahun di DKI Jakarta

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran melarang ASN bepergian ke luar kota atau mengambil cuti selama Libur Natal dan tahun baru 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Tidak memberikan cuti kepada pegawai ASN kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting selama periode (libur Nataru)," demikian bunyi surat edaran yang dilihat, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan jika ada yang melanggar kebijakan tersebut akan diberikan sanksi. Pegawai ASN yang terbukti berpergian ke luar daerah tanpa izin, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini peraturan tentang cuti PNS saat libur Nataru sudah diketahui. Simak informasi berikut mengenai aturan lain yang tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021.

Terkini Lainnya

New

Recommend

Tautan Sahabat