dnevniceni.com

Jaksa Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Karin Nur Secha/)

Jakarta -

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara wanita di Karawang memarahi suami yang sering mabuk dan berjudi. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Umum).

"Oleh karena itu, berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, maka disimpulkan para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Leonard mengatakan pihaknya juga akan menarik Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat ke Kejagung. Hal itu dilakukan, kata Leonard, guna memudahkan pemeriksaan oleh Jamwas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan," katanya.

Sebelumnya, ibu dua anak bernama Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

ADVERTISEMENT

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Valencya (45) menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurungan penjara.

Saat dikonfirmasi, JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

"Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b," ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11) lalu.

Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya. "Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: WNA Diduga Mabuk Kendarai Mobil-Lawan Arus di Bali

[Gambas:Video 20detik]



Terkini Lainnya

New

Recommend

Tautan Sahabat