Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait aturan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron mengaku akan mempelajari lebih dulu putusan itu.
"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (rapat dengar pendapat) sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya," kata Ghufron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Ghufron mengatakan pihaknya masih memiliki hak untuk menentukan sikap. Ghufron juga merespons soal kesiapan menjalani sidang putusan etik.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujar Ghufron.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," tambahnya.
PTUN Jakarta diketahui tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan segera membacakan putusan kasus etik Ghufron.
"Rencana Jumat (6/9) akan diputus," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat dihubungi, Selasa (3/9).
Albertina mengatakan langkah itu diambil Dewas KPK usai gugatan Nurul Ghufron di PTUN kandas.
"Perkara (Nurul Ghufron) di PTUN telah diputus," katanya.
Adapun Nurul Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.