Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang laki-laki inisial S (48) karena terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja kering. Pelaku merupakan ketua lembaga rehabilitasi pecandu narkoba.
"Pelaku merupakan ketua lembaga rehabilitasi pecandu narkoba yang ditunjuk resmi oleh pemerintah. Pelaku merupakan Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam yang menjalankan program rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkoba. Ia juga sebagai ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM)" kata Kepala Satuan Resnarkoba AKP Syafri, dilansir Antara, Selasa (3/9/2024).
Pelaku ditangkap pada Senin (2/9) malam. Penangkapan ini berawal dari pengaduan warga karena seringnya terdengar bunyi kekerasan dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya.
"Informasi awal juga menyebut kecurigaan warga dengan dugaan aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku. Saat digeledah ternyata memang pelaku memiliki ganja bekas pakai tersisa sekitar 20 gram," katanya.
Pelaku sempat membuang barang bukti ganja kering miliknya saat penangkapan. Namun akhirnya pelaku mengakui membeli ganja dari salah seorang rekannya.
"Setelah dites urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba. Ia juga mengakui membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari rekannya inisial R yang kini kami kejar dengan posisi terakhir berada di Kalimantan," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Pelaku dijerat Pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," sebutnya.