dnevniceni.com

KY Sanksi Ringan Salah Satu Hakim yang Bacakan Putusan Sela Gazalba Saleh

gedung komisi yudisial
Komisi Yudisial (ari saputra/)

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) menyampaikan hasil sidang pleno terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang mengabulkan eksepsi dari hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hasilnya, KY merekomendasikan salah satu hakim pengadil perkara Gazalba Saleh dijatuhi sanksi ringan.

"Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, ada dua hakim yang tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang. Namun KY tidak merinci lebih lanjut identitas hakim yang tidak terbukti melanggar etik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KY menyebut pihaknya telah memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim putusan sela Hakim Agung Gazalba sesuai prosedur. KY telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim terlapor.

"Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY," katanya.

ADVERTISEMENT

Hakim Pengadil Gazalba Saleh Dilaporkan ke KY

KPK melaporkan majelis hakim pada putusan sela Gazalba kepada KY dan Bawas MA. Laporan KPK ini bermula saat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh di kasus gratifikasi. KPK lalu mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gugatan dari KPK itu dikabulkan hingga sidang kasus korupsi Gazalba harus kembali dilanjutkan. KPK lalu melaporkan majelis hakim di putusan sela Gazalba kepada KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KPK juga meminta majelis hakim di kasus Gazalba Saleh untuk diganti.

Setelah ada putusan dari PT DKI Jakarta, sidang kasus gratifikasi Gazalba Saleh kembali dilanjutkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/7). Namun, susunan majelis hakim tidak mengalami perubahan.

KY mengatakan tidak adanya perubahan susunan hakim dalam sidang Gazalba Saleh tidak berkaitan dengan proses penanganan laporan KPK yang sedang ditangani KY.

"Terkait susunan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara lanjutan Hakim Agung nonaktif GS tetap sama, hal itu bukan menjadi kewenangan KY untuk mengganti majelis. Kewenangan untuk menunjuk atau menetapkan hakim atau majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan," ujar Jubir KY, Mukti, Senin (8/7/2024).

Simak Video: Eksepsi Dikabulkan Hakim, Gazalba Saleh Segera Dibebaskan

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)

Terkini Lainnya

New

Recommend

Tautan Sahabat